Info Terkini

Apri-Roby Tinggal Menunggu Pelantikan

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menetapkan H Apri Sujadi dan Roby Kurniawan, sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, dari hasil Pilkada serentak 2020, melalui rapat pleno terbuka, Jumat (22/1) pagi. Kini, Apri-Roby tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wabup Bintan, periode 2021-2024.

Rapat pleno terbuka penetapkan pasangan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan sebagai Paslon terpilih, digelar di Convention Hall Bhadra Resort Km 25 Jalan Bahari, Toapaya Asri, Toapaya. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Bintan Ervinasari, didampingi komisioner Haris Daulay, Syamsul, Rusdel dan Bambang.

Rapat pleno ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti, Kapolres Bintan dan perwakilan TNI, Parpol pengusung dan pendukung pasangan Apri-Roby, Bawaslu Bintan dan Ketua KPU Provinsi Kepri, Kabag Pemerintah Setdakab Bintan, serta Calon Bupati Bintan terpilih H Apri Sujadi.

Dalam paripurna tersebut, Ketua KPU Bintan Ervinasari menyampaikan, sesuai dengan PKPU nomor 5/2020, pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2020 dilakukan, 5 hari setelah dikeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dari Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Bintan telah menerima salinan BRPK dari MK, dan surat dari KPU RI nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021.

“Karena di Bintan tidak ada permohonan gugatan ke MK, pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, dari hasil Pilkada 2020, bisa kita laksanakan sekarang,” jelas Ervinasari.

Dalam rapat pleno tersebut, Syamsul komisioner KPU Bintan menyampaikan, hasil rekapitulasi perolehan suara hasil Pilkada 2020 tingkat KPU Kabupaten Bintan, yang ditetapkan tanggal 16 Desember 2020 lalu. Berdasarkan perolehan suara, pasangan calon nomor urut 1 (Apri-Roby) memperoleh 49.855 suara, atau 60,38 persen. Pasangan nomor urut 2 (AWe-Dalmasri) memperoleh 32.717 suara atau 39,62 persen dari total suara sah (82.572).

“Pada Pilkada 2020 lalu, suara sah sebanyak 82.572. Sedangkan suara tak sah sebanyak 4.136. Jadi, total pemilih sebanyak 86.708 orang. DPT di Bintan sebanyak 110.379. Sehingga partisipasi pemilih di Bintan itu 78,59 persen, melebihi dari target nasional sebesar 77,5 persen,” sebutnya.

Dari paparan perolehan suara tersebut, Ketua KPU Bintan Ervinasari didampingi komisioner KPU Bintan secara resmi menetapkan, Apri-Roby sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih, pada Pilkada 2020. Penetapan paslon terpilih tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Bintan nomor 17/PL.02.7-Kpt/2101/Kab/I/2021.

Selanjutnya, Ketua dan Komisioner KPU Bintan menandatangani berita acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih. Berita acara bernomor 09/PL.02.7.BA/2101/Kab/I/2021 itu diserahkan kepada pimpinan DPRD Bintan, gabungan parpol pengusung dan pendukung, pasangan calon terpilih, Bawaslu Bintan, KPU RI dan satu rangkap sebagai arsip.

“Dengan pleno penetapan pasangan calon terpilih ini, tugas kami dari KPU Bintan sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2020, sudah final. Apri-Roby, tinggal menunggu pelantikan saja,” kata Haris Daulay, Komisioner KPU Bintan, usai rapat pleno.

Selanjutnya, tambah Haris Daulay, KPU Bintan akan melakukan rapat evaluasi secara internal, dan rapat dengan PPK dan penyelenggara lainnya. Dari evaluasi nanti, akan menjadi catatan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi ke depannya.

“Nah, mengenai pelantikan Apri-Roby, itu merupakan ranah dari DPRD dan pemerintah daerah. Apakah nanti Apri-Roby dilantik oleh gubernur melalui Mendagri atau langsung oleh Mendagri, itu ranahnya pemerintah daerah lain. Karena dalam Perpresnya, tak disebutkan pelantikan bupati atau wali kota itu dilakukan oleh seorang Plt gubernur,” tutur Haris Daulay.

“Yang pelantikan ini, ranahnya pemerintah. Bukan kami dari KPU,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *